Intisari-online.com - Dalam soal PKN kelas X halaman 196, memuat soal berjudul "Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?"
Nah, kali ini Intisari Online akan memberikan jawaban dari pertanyaan di atas.
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia melatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:
Jawaban:
- Adanya klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di laut Sulawesi atau Selat Makasar yang dikenal sebagai Blok Ambalat.
- Wilayah ini diduga memiliki potensi sumber daya minyak dan gas yang besar.
- Adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara berdasarkan UNCLOS 1982.
- Adanya penangkapan nelayan Indonesia oleh Malaysia di wilayah-wilayah yang diklaim oleh Indonesia berdasarkan perjanjian tapal batas landas kontinen tahun 1969.
- Adanya pemberian konsesi minyak oleh Malaysia kepada perusahaan asing di kedua blok Ambalat yang tumpang tindih dengan wilayah Indonesia dan Filipina.
- Adanya pelintasan kapal-kapal patroli Malaysia di wilayah Indonesia yang dianggap sebagai tindakan provokasi.
- Adanya sepuluh titik sengketa batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan, lima diantaranya terletak di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Apa Makna Filosofis Dari Paham Kebangsaan dan Nasionalisme Terhadap Bangsa?
Soal :Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban:
Uti possidetis juris adalah sebuah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa negara-negara baru yang merdeka harus mempertahankan batas-batas internal yang dimiliki oleh wilayah dependen sebelumnya sebelum kemerdekaan.
Prinsip ini awalnya diterapkan untuk menetapkan batas-batas wilayah bekas koloni di Amerika Latin, namun kemudian menjadi aturan yang berlaku lebih luas, terutama di Afrika.
Dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, prinsip uti possidetis juris digunakan oleh Indonesia untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah-wilayah yang diklaim oleh Malaysia, seperti Blok Ambalat di laut Sulawesi atau Selat Makasar.
Indonesia berpendapat bahwa batas-batas wilayahnya mengikuti batas-batas wilayah ketika masih berstatus Hindia Belanda, sesuai dengan perjanjian tapal batas landas kontinen tahun 1969 yang diratifikasi oleh kedua negara.
Malaysia, di sisi lain, mengingkari perjanjian tersebut dengan membuat peta baru pada tahun 1979 yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya.
Prinsip uti possidetis juris menjadi salah satu landasan hukum bagi Indonesia untuk menolak klaim sepihak dan tindakan provokasi Malaysia di wilayah-wilayah yang menjadi sengketa.
Soal :Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!
Jawaban :
Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris yang diantaranya adalah:
Baca Juga: Bagaimana mengenali tradisi kearifan masyarakat di negara-negara lain?
- Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891, yang menandatangani perjanjian pada 20 Juni 1891 di London menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah kedua negara.
- Konvensi Belanda-Inggris tahun 1915, yang menandatangani perjanjian pada 7 November 1915 di London menyangkut penyelesaian sengketa batas wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928, yang menandatangani perjanjian pada 26 Februari 1928 di London menyangkut penyelesaian sengketa batas wilayah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
- MoU Indonesia-Belanda tahun 1973, yang menandatangani perjanjian pada 26 Juli 1973 di Jakarta menyangkut penyelesaian sengketa batas wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Soal :Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban :
Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah adalah:
- Menghormati dan menghargai kedaulatan negara sendiri dan negara tetangga, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau ketegangan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran atau gangguan yang terjadi kepada pihak berwenang.
- Menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat perbatasan secara damai dan konstruktif, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
- Mendukung upaya diplomasi dan perundingan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai penyelesaian sengketa batas wilayah yang adil dan bermartabat.
- Meningkatkan kerjasama dan persahabatan dengan masyarakat perbatasan negara tetangga, serta membangun jaringan sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan yang saling menguntungkan.