Find Us On Social Media :

Ini Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Di Balik Peristiwa Aksi Koboi Jalanan David Yulianto

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 6 Mei 2023 | 16:17 WIB

David Yulianto pelaku aksi koboi jalanan menenteng senjata api. Warga sipil boleh punya senjata api, tapi ada syaratnya.

David Yulianto pelaku aksi koboi jalanan menenteng senjata api. Warga sipil boleh punya senjata api, tapi ada syaratnya.

Intisari-Online.com - Pelaku aksi koboi jalanan sembari menenteng pistol akhirnya ditangkap.

Pelakunya adalah David Yulianto.

Terlepas dari siapa pun dia, sebenarnya bagaimana sih aturan kepemilikan senjata api oleh sipil di Indonesia?

Dikutip dari Kompas.com, menurut Sekjen Pengurus Beasr Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin) Firtian Judiswandarta, pada prinsipnya warga sipil boleh memiliki senjata.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga.

Mengutip panduan "Izin Memiliki Senjata" yang dirilis oleh Pusiknas.polri.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.