Penulis
Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi (2008) jadi tersangka kasus penipuan melalui aplikasi kencan MiChat.
Intisari-Online.com -Film Laskar Pelangi pernah mencuri perhatian pada 2008 lalu.
Karakter utama dalam film garapan Riri Riza itu adalah Ikal yang diperankan dengan apik oleh Zulfani Pasha.
Nah, belakangan Zulfani sedang tersandung masalah.
Belum lama ini Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap Zulfani yang kedapatanmembawa senjata tajam dan diduga terlibat tabrak lari.
Aktor Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi ditangkap bersama empat rekannya karena diduga melakukan tindak pelanggaran hukum.
Zulfani mengacungkan senjata tajam di kawasan Jembatan Boom Gantung, Belitung Timur.
Selain itu, polisi juga menerima laporan tabrak lari yang diduga dilakukan Zulfani.
Yang membuat miris, menurut polisi sepi job adalah alasan Zulfani melakukan penipuan.
Ia, istri, dan sejumlah rekannya menjadi tersangka.
Zulfani dilaporkan melakukan tindak penipuan dan membawa kabur uang korbannya.
Korban pun melakukan pengejaran hingga Zulfani pun mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.
Zulfani mengakubersalah terkait kasus penipuan yang dilakukan bersama istri.
Dia didugamelakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi kencan MiChat hingga dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
"Demi apa pun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan," katanya.
"Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah."
Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.
Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ditumpanginya
Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.
Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.
Zulfani ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.
"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.
Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Di konferensi pers itu, Zulfani juga menegaskan bahwa dia tidak menjual istrinya di aplikasi kencan Michat.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait adanya aksi penipuan Rp500 ribu yang melibatkan istrinya itu.
Dikutip dari Pos Belitung sebelumnya, Zulfani Pasha bekerja sama dengan istrinya, PA melakukan penipuan lewat aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat PA, istri Zulfani mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.
Kemudian ada lelaki yang memesan dirinya melalui aplikasi tersebut.
"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerja sama dengan suaminya Zulfani," ungkap Wawan.
Zulfani lantas membawa kabur uang Rp 500 ribu.
Korban tak terima lalu mengejar pelaku.
"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata.
Karena dikejar korbannya sampai ke Gantung, Zulfani akhirnya mengeluarkan senjata tajam samurai dari mobil yang ditumpanginya.
Tujuannya agar korban takut dan berhenti mengejar mereka.
Pemeran Ikal itu diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung.
AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pelaku terdiri dari empat pria dan satu wanita menggunakan mobil.
Mereka adalah Zulfani Pasha (26), istri Zulfani, PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18).
Tujuan mereka yakni menakut-nakuti pengendara di kawasan tersebut dengan melambai-lambaikan samurainya.
"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," kata AKP Wawan kepada Posbelitung.co, Minggu (30/4/2023).