Penulis
BLT Kemiskinan Ekstrem sedikit berbeda dengan BLT Dana Desa di tahun sebelumnya. Nominalnya tapi sama.
Intisari-Online.com -Pemerintah rencananya akan kembali menyalurkan BLT Kemiskinan Ekstrem Mei nanti.
Namun, ada perbedaan antara BLT yang diberikan pada tahun 2020-2022 dengan BLT yang akan diberikan pada tahun 2023.
BLT pada tahun 2023 disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem, karena sasarannya adalah keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Apa itu kemiskinan ekstrem?
Menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok orang tidak memiliki akses terhadap sumber daya dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, ada enam kriteria penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, yaitu:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penderita difabel.
Bagaimana cara mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023?
Proses penentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 dilakukan oleh pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan dengan melakukan pendataan dan survei langsung.
Jika di sebuah desa tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke desa sekitarnya.
Setelah ditetapkan sebagai penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, keluarga tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan.
Bantuan ini bisa dicairkan setiap bulan atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali.
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
Untuk mengetahui jadwal pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, penerima manfaat bisa langsung mendatangi kantor desa.
Apa dampak positif BLT Kemiskinan Ekstrem 2023?
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 bertujuan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem agar bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 juga diharapkan dapat mendorong penerima manfaat untuk berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa atau pihak lain.
BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 juga memiliki dampak positif bagi perekonomian desa.
Halim mengatakan, BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 akan meningkatkan daya beli masyarakat desa dan menggerakkan roda perekonomian desa.
Selain itu, BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 juga akan memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan Dana Desa yang tersisa untuk program-program pembangunan fisik dan nonfisik yang lebih strategis dan berdampak jangka panjang.