Find Us On Social Media :

Ibu Hamil Siap-siap Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Mencairkan BLT PKH 2023

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 14 April 2023 | 09:17 WIB

Ada beberapa syarat dan tahapan untuk mencairkan BLT ibu hamil yang cair empat kali dalam setahun.

Ada beberapa syarat dan tahapan untuk mencairkan BLT ibu hamil yang cair empat kali dalam setahun.

Intisari-Online.com - Ibu hamil juga menjadi target BLT PKH tahun ini, besarannya lumayan, lho.

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari program keluarga harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Besaran bantuan yang diberikan kepada ibu hamil adalah Rp 3 juta per tahun.

Yang dibagi menjadi empat tahap penyaluran: Januari, April, Juli, dan Oktober.

Setiap tahap, ibu hamil akan menerima Rp 750 ribu yang disalurkan melalui rekening bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT ibu hamil ini? Apa saja syarat dan tahapan yang harus dilakukan? Berikut penjelasannya:

Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

KPS adalah kartu yang diterbitkan oleh Kemensos sebagai identitas penerima bantuan sosial.