BLT PKH Tahap 2 Cair Bulan April Rp750.000, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT PKH 2023 tahap dua akan cair pada bulan April ini. Ada beberapa hal yang harus diketahui, terkait cara dan syarat mendapatkannya.

BLT PKH 2023 tahap dua akan cair pada bulan April ini. Ada beberapa hal yang harus diketahui, terkait cara dan syarat mendapatkannya.

Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua akan cair pada April ini.

Tahap pertama sudah dilakukan pada Januari-Maret 2023, dan tahap kedua akan dilakukan pada April-Juni 2023.

BLT PKH tahap kedua akan cair pada bulan April 2023, bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung pada kategori dan komponen yang dimiliki.

Kategori dan komponen tersebut meliputi:

- Keluarga dengan ibu hamil atau menyusui: Rp 750.000

- Keluarga dengan balita: Rp 300.000

- Keluarga dengan anak usia sekolah SD: Rp 150.000

- Keluarga dengan anak usia sekolah SMP: Rp 250.000

- Keluarga dengan anak usia sekolah SMA: Rp 375.000

- Keluarga dengan lansia atau disabilitas: Rp 300.000

Untuk mendapatkan BLT PKH tahap kedua ini, KPM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau aparatur negara lainnya

- Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Cara mendapatkan BLT PKH tahap kedua ini adalah dengan menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing atau mengunjungi kantor pos terdekat.

KPM juga bisa mengecek status pencairan bantuan melalui situs resmi Kemensos di https://pkh.kemsos.go.id/ atau melalui aplikasi DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/.

KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan bantuan.

BLT PKH tahap kedua ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Pemerintah juga mengimbau agar KPM menggunakan bantuan ini secara bijak dan sesuai dengan tujuan program.

Artikel Terkait