Penulis
Intisari-online.com - Hal yang paling ditunggu-tunggu pada saat bulan Ramadhan, bagi sejumlah pegawai adalah pencairan THR.
Hal itupun berlaku bagi Polisi, TNI, dan ASN yang juga dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Nah, meski puasa belum genap menginjal 10 hari, ternyata sudah ada bocoran terkait pencairan THR bagi ASN, Polisi, dan TNI.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada H-10.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Mengutip Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencarikan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 4 April mendatang.
"Untuk Pencairan THR ini akan mulai pada H-10 dan hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," jelas Sri Mulyani.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata Sri Mulyani.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
"Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%," ujar Sri Mulyani.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Baca Juga: Jangan Sampai THR Hanya Numpang Lewat, Ini Caranya Menjadi Smart Shopper saat Lebaran
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelasnya.
Adapun, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang .
Sri Mulyani mengatakan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Termasuk pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Selain itu, pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan anggaran negara yang tetap berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional