Penulis
Intisari-Online.com - Operasi menertibkan pengemis di Kuala Lumpur dilakukan Departemen Kesejahteraan Malaysia (JKM) pada Selasa (21/3/2023).
Hasilnya, sebanyak 16 pengemis yang biasa meminta-minta di pusat kota ditangkap.
Salah satu di antara pengemis yang tertangkap itu, adalah seorang wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Diwartakan surat kabar Malaysia, Kosmo!, pengemis wanita itu berusia 24 tahun.
Saat ditangkap, ia tengah menggendong bayi.
Bayi laki-laki itu diketahui baru berumur 17 hari.
Bayi itu diketahui baru lahir pada 14 Maret 2023.
Wanita itu diamankan ketika meminta sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu.
Diwartakan Kosmo! bahwa ia telah dilarang mengemis oleh sang suami.
Namun, ia nekat melanggar larangan tersebut lantaran desakan ekonomi.
Dalam sehari, wanita itu mengaku bisa mengantongi 100 ringgit atau sekitar Rp340.000.
Namun, 40 ringgit dari pendapatannya harus ia gunakan untuk ongkos naik transportasi online.
“Saya dapat hampir 100 ringgit Malaysia sehari, tapi biaya transportasi ke sini (Masjid Jamek) dan pulang sampai 40 ringit Malaysia.
Saya tidak suka duduk di rumah, suami saya tidak membiarkan saya mengemis, tapi saya melakukannya untuk mendapatkan lebih banyak uang," katanya.
Wanita itu sendiri mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal pada 2019.
Sebelumnya, ia juga pernah dipulangkan ke Indonesia pada 2018.
Kala itu, ia sempat ditahan oleh petugas imigrasi di sekitar Kuala Lumpur.
(*)