Penulis
Intisari-Online.com - Indonesia dan Malaysia terlibat sejumlah sengketa batas wilayah yang membuat hubungan kedua negara memanas.
Sengketa batas wilayah tersebut di antaranya terjadi atas Pulau Sipadan dan Ligitan, Pulau Sebatik, hingga Blok Ambalat.
Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 196 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.
Bagian 4 unit 3 buku tersebut mempelajari "Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia".
Pada unit sebelumnya, yaitu pembahasan mengenai "NKRI dan Kedaulatan Wilayah", telah dipelajari bagaimana letak geografis Indonesia yang strategis menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk berbatasan wilayah dengan banyak negara.
Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara baik di darat maupun di laut.
Batas darat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sementara itu, batas negara Indonesia di laut berbatasan dengan 10 negara, di antaranya India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Selain dengan Malaysia, Indonesia pun pernah mengalami sengketa perbatasan dengan negara lain, yaitu dengan Papua Nugini dan Timor Leste.
Namun, di antara negara-negara tersebut, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.
Baca Juga: Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?
Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan.
Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda-beda.
Untuk lebih memahami bagaimana sengketa batas wilayah yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia, berikut ini uraian berbagai sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia:
Kedua negara mengklaim dua pulau di perbatasan tersebut, menimbulkan sengketa hingga dibawa ke Mahkamah Internasional.
Dua pulau yang itu adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di Selat Makassar.
Sengketa batas wilayah ini terjadi sejak 1967, dan baru berakhir pada tahun 2002.
Hasilnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Keputusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Baca Juga: Turki Dihantam Gempa 7,8Magnitudo, Rupanya Negara Itu Memang Jadi 'Sarang' Gempa
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.
Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.
Pulau Sebatik di bagian utara merupakan wilayah negara Malaysia, sedangkan di bagian selatan masuk teritorial Indonesia.
Sengketa di wilayah ini masih menjadi perhatian serius pemerintah, di mana tidak ada borderline atau garis perbatasan yang benar-benar jelas.
Perbatasan kedua negara di Pulau Sebatik hanya berupa patok. Kondisi ini pun menyebabkan banyak warga kedua negara yang hilir mudik melintasi batas negara setiap harinya.
Pemerintah pun hingga kini terus mengupayakan penyelesaian perihal garis lintas batas di Pulau Sebatik agar menjadi lebih jelas dan kuat secara hukum internasional.
Wilayah ini pun menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
Baca Juga: Keterkaitan Peristiwa di Tingkat Regional dengan Jatuhnya Hindia Belanda
Tak hanya soal kepemilikan wilayah, sengketa atas Blok Ambalat juga terjadi karena potensi sumber daya alam yang besar di perairan tersebut.
Blok Ambalat mengandung potensi minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga waktu yang lama.
Sengketa Blok Ambalat sendiri dimulai saat Indonesia dan Malaysia masing-masing melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Kemudian, terdapat perbedaan persepsi antara kedua negara terhadap posisi Ambalat.
Namun, dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.
Dengan begitu, berdasarkan hukum internasional, Blok Ambalat jelas milik Indonesia.
Dalam sengketa batas wilayah ini, Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai untuk penyelesaiannya.
Hal itu terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara.
Baca Juga: Ingin Tahu Kejatuhan Cicak Pertanda Apa Menurut Primbon Jawa? Simak Berikut Ini
(*)