Find Us On Social Media :

Tipu 23.000 Nasabah Hingga Rugi Rp106 Triliun, Henry Surya Malah Divonis Bebas

By Mentari DP, Jumat, 27 Januari 2023 | 12:30 WIB

Henry Surya, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, divonis bebas.

Intisari-Online.com - Nama Henry Surya mendadak menjadi pembicaraan orang-orang se-Indonesia.

Siapakah Henry Surya?

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (27/1/2023), Henry Surya adalah terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Dilaporkan bahwa Henry Surya melakukan penipuan yang memakan begitu banyak korban penipuan.

Di mana menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), ada sekitar 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya.

Bahkan total kerugiannya mencapai Rp106 triliun.

Bisa dibilang, dengan jumlah korban dan nominal kerugian, ini menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Lalu semua aset Henry Surya dan KSP Indosurya disita untuk dikembalikan kepada para korban.

Kira-kira, nilai aset yang berhasil disita berjumlah Rp2 triliun dan Rp400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil. 

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat malah menilai terdakwa Henry Surta tidak bersalah.

Baca Juga: Sosok John Gotti, Tokoh Utama Film Gotti yang Jadi Bos Keluarga Kriminal Gambino