Penulis
Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan tentang kedaulatan NKRI meliputi apa saja.
Pada halaman 188 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X terdapat pertanyaan "Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?".
Bagian 4 unit 2 buku tersebut mempelajari tentang "NKRI dan Kedaulatan Wilayah".
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita ketahui lebih dulu apa itu kedaulatan.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.
Kemudian, dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat yaitu mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.
Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Dari pengertiannya, negara berdaulat tentunya memiliki wilayah yang dikuasai. Indonesia pun memiliki wilayah yang dikuasai, lalu meliputi apa saja?
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijelaskan pada pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 43 tahun 2008.
Menurut pasal tersebut, sebuah wilayah negara atau NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial besarta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.
Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan.
Dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.
Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.
Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Adapun beberapa kawasan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu:
(*)