Penulis
Intisari-Online.com -Tahun Baru imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023) oleh karena ituPresiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama pada Senin (23 /1/2023).
Namun yang perlu Anda ketahui, dalam Keputusan Presiden No 24 Tahun 2022 disebutkan cuti bersama itu untuk aparatur sipil negara atau ASN.
Sedangkan untuk pekerja swasta, 23 januari 2023 cuti bersama imlek tidak wajib sifatnya.
Anwar Sanusi,Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,” kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Dalam aturan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, disebutkan jika cuti bersama tahun depan adalah:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Ramalan Shio 2023, Daftar 5 Shio Paling Beruntung Tahun Baru Imlek Ini
“Juga sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
"Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tutur Anwar.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.
Jadwal hari libur nasional 2023
Diketahui, jumlah hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.
Selengkapnya, berikut ini jadwal hari libur nasional 2023:
1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Disebut Tahun Keberuntungan Ini 7 Fakta Tahun Kelinci Air 2023
22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Selalu Hujan 'Berkah' Jelang Tahun Baru Imlek? Begini Penjelasan BMKG
25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Jadi,23 januari 2023 cuti bersama imlek tidak wajib sifatnya.
(*)