Intisari-online.com - Menurut Presiden RI Joko Widodo, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan mengenai cuti bersama.
Peraturan mengenai cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan tersebut di tandatangani tanggal 23 Desember 2022.
Kemudian surat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Negara (ASN), sebagai berikut.
Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional Januari 2023, Lengkap Disertai Libur Lainnya di Tahun 2023