Penulis
Intisari-online.com - Berbicara soal tempat bersejarah di Indonesia.
Rasanya Pura Mangkunegaran menjadi salah satu tempat bersejarah di Indonesia tersebut.
Pura Mangkunegaran adalah Kadipaten Mangkunegaran, yang menjadi tempat tinggal Adipati Mangkunegara.
Lokasi Pura Mangkunegaran terletak di tengah kota Solo tepatnya di Jalan Ronggowarsito, Dusun Keraton, Desa Keraton, Kecamatan Keraton, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Lokasi bangunan istana ini tidak jauh dari kawasan Ngarsopuro di Jalan Slamet Riyadi.
Sementara itu, Pura Mangkunegaran memiliki sejarah yanh cukup panjang bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pura Mangkunegaran bisa disebut tempat bersejarah di Indonesia karena dibangun tahun 1757 oleh Raden Mas Said alias Pangeran Samber Nyawa.
Kesepakatan pembangunan itu setelag penandatanganan Perundingan Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757.
Yang dilakukan antara Sunan Pakubuwana III dengan Raden Mas Said.
Pada saat itu disaksikan oleh perwakilan Sultan Hamengkubuwana I dan VOC.
Melalui Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa kemudian dinobatkan menjadi Adipati Mangkunegara I yang wilayah kekuasaannya disebut Kadipaten Mangkunegaran.
Kemudian Raden Mas Said atau Adipati Mangkunegara I bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I, atau secara lengkap Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Senopati Ing Ayudha Sudibyaningprang.
Namun, akibat perjanjian Salatiga ini memupuskan harapan Mangkunegara I untuk menyatukan takhta Mataram dalam satu kekuasaan tunggal.
Pasalnya dalam perjanjian tersebut, Kadipaten Mangkunegaran menjadi kerajaan otonom yang yang berhak mengatur wilayahnya sendiri.
Wilayah kekuasaan Adipati Mangkunegara I memerintah meliputi darrah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Pajang sebelah utara, dan Kedu.
Meski demikian Kadipaten Mangkunegaran mengalami kemunduran menjelang kemerdekaan Indonesia.
Akibat revolusi sosial di Surakarta tahun 1945-1946, membuat Kadipaten Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya.
Puncaknya September 1946, di bawah pimpinan Mangkunegara VIII, Kadipaten Mangkunegaran menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto itu terjadi pada 16 Juni 1956.
Lalu, Pemerintah Kota Surakarta memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
Ini membuat Pura Mangkunegaran tidak lagi memiliki kekuasaan dalam pemerintahan.
Kini Kadipaten Mangkunegaran dan Pura Mangkunegaran masih tetap memikiki fungs sebagai penjaga tradisi dan cagar budaya di kota Solo.
Selain itu, Pura Mangkunegaran kini juga di buka untuk umum sebagai tempa wisata.
Anda hanya perlu membayar Rp20.000 untuk tiket masuk tempat bersejarah di Indonesia ini.
Pengunjung bisa berkeliling area kediaman raja tersebut, dan juga masuk ke museum Mangkunegaran yang berisi pusaka-pusaka milik Mangkunegaran.