Intisari-online.com - Tak terasa tahun 2022 ini sudah berada di penghujung tahun.
Artinya tak lama lagi kita akan segera berganti tahun ke tahun 2023.
Nah, menjelang tahun 2023 pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB tersebut juga telah ditandatangani beberapa menteri agama di antaranya, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berikut ini ada daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
1 Januari, Minggu : Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari, Minggu : Tahun Baru Imlek 2574
18 February, Sabtu : Isra Mikraj Nabi Muhammad
22 Maret, Rabu : Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1945
7 April, Jumat : Wafatnya Isa Al Masih