Find Us On Social Media :

Uraikan Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 7B (1) UUD NRI Tahun 1945!

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 12 November 2022 | 15:00 WIB

Uraikan Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 7B (1) UUD NRI Tahun 1945!

Intisari-Online.com – Menjawab soal uraikan proses pemberhentian Presiden menurut pasal 7B (1) UUD NRI tahun 1945.

Pertanyaan tersebut terdapat dalam Uji Kompetensi Bab 3 halaman 98, Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah dijelaskan proses pemberhentian presiden.

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Di dalam Pasal 7B (1) UUD NRI Tahun 1945, berikut ini bunyinya:

“Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Secara singkat, proses pemberhentian menurut Pasal 7B(1) UUD NRI Tahun 1945 adalah usul pemberhentian presiden diajukan oleh DPR, yang kemudian diputus terlebih dahulu oleh MK.

Jika MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR menyelenggarakan sidang atas usul pemberhentian presiden tersebut.

Itu berarti, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya habis dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 Baca Juga: Apa yang Dimaksud Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, dan Media Komunikasi Politik?

 Baca Juga: Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia Sesuai dengan Nilai dan Norma yang Berlaku

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari