Find Us On Social Media :

Soal PPKn Halaman 117, 3 Pengertian Hukum Menurut Pakar, Jelaskan Persamaan dan Perbedaanya

By Afif Khoirul M, Sabtu, 12 November 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi - Pengertian hukum menurut para ahli.

Intisari-online.com - Sebutkan tiga pengetian hukum menurut pakar, dan jelaskan persamaan dan perbedaannya.

Pertanyaan ini, terkait dengan, pengertian hukum menurut para pakar, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn, kelasa XI kurikulum 13.

Dijelaskan bahwa buku pelajaran SMA kelas XI PPKn, ada pertanyaan tentang pengertian hukum menurut para pakar beserta persamaan dan perbedaanya.

Hukum sendiri diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.

Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan adat istiadat yang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah.

Hukum meliputi undang-udang, serta peraturan terkait kaidah masyarakat, dan keputusan yang ditentukan oleh penegak hukum.

Selain itu berikut ini ada tiga pengertian hukum menurut para pakar kemudian ada persamaan dan perbedaannya.

1. John Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.

2. Vant Kant

Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.

3. E.M. Meyers