Find Us On Social Media :

PPKN Kelas X Kurtilas, Sejauh Mana Peran Lembaga Negara Melaksanakan Amanat UUD NRI Tahun 1945

By K. Tatik Wardayati, Senin, 7 November 2022 | 13:00 WIB

PPKN Kelas X Kurtilas, Sejauh Mana Peran Lembaga Negara Melaksanakan Amanat UUD NRI Tahun 1945

Intisari-Online.com Sejauh mana peran lembaga negara dalam melaksanakan amanat UUD NRI Tahun 1945?

Berikut pertanyaan dalam Refleksi halaman 94 pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur dan menjadi landasan penuh bagi lembaga-lembaga negara, mulai dari fungsi, tugas, wewenang, hingga susunan, dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi tesebut juga dijabarkan dalam Undang-undang, seperti UU nomo 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, lalu UU nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Kemudian UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konsitusi, UU nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang BPK.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Presiden/Wakil Presiden

5. Mahkamah Agung

6. Mahkamah Konstitusi

7. Komisi Yudisial

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Lalu, sejauh mana peran lembaga negara dalam melaksanakan amanat UUD NRI tahun 1945?

Setiap lembaga tinggi negara tersebut, memiliki fungsinya masing-masing.

Fungsi lembaga tinggi negara tersebut disebut sebagai Trias Politika, yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Fungsi masing-masing lembaga negara tersebut juga diatur secara lengkap dalam UUD NRI tahun 1945.

Hingga sejauh ini, semua lembaga negara Indonesia sudah melaksanakan amanat berdasarkan UUD NRI tahun 1945, meskipun masih ada oknum atau anggota lembaga negara yang belum sepenuhnya melaksanakan amanat tersebut.

Seperti beberapa korupsi yang dilakukan oleh anggota lembaga negara, itu berarti telah menyimpang dari amanat UUD NRI tahun 1945, dan mengambil hak rakyat.

Hal tersebut yang dianggap sebagai kekurangan tentunya harus ditindaklanjuti dengan peraturan dan hukum yang semestinya.

 Baca Juga: Ini Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Jawaban dari Buku PPKN Kelas 10

 Baca Juga: Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia Sesuai dengan Nilai dan Norma yang Berlaku

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari