Penulis
Intisari-Online.com - Apa dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba?
Pertanyaan mengenai dampak eksekusi mati terhadap peredaran narkoba terdapat pada halaman 41 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Siswa diminta melakukan analisis terhadap pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba, salah satunya dengan menjelaskan dampak eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
Hukuman mati sendiri merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Di Indonesia, pada mulanya hukuman mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Namun, pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Ada sejumlah hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP, seperti pada pasal 104, yaitu terhadap makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2), yaitu melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang, serta sejumlah pasal lainnya.
Selain itu, hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Termasuk pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan.
Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan salah satu jenis pidana pokok ini.
Sementara itu, kasus narkoba di Indonesia menjadi salah satu masalah yang mengkhawatirkan.
Dengan adanya hukuman mati, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah peningkatan kejahatan akibat narkoba.
Segala bentuk hukuman, termasuk eksekusi mati memang merupakan alat untuk memaksa semua warga di dalam suatu negara untuk menaati peraturan yang berlaku.
Siapa pun yang melanggar peraturan yang berlaku akan diberikan sanksi yang setara demi terwujudnya kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Mengenai perlindungan dari kejahatan narkoba sendiri diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kejahatan narkoba yang bisa tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dampak dari ekseksi mati terdadap peredaran narkoba seperti hukuman lainnya yaitu diharapkan untuk menimbulkan efek jera.
Namun, dampak itu sendiri masih terus diperdebatkan, salah satunya diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).
KontraS menegaskan bahwa penjatuhan hukuman mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkoba, seperti dikutip dari Antara.
Itulah pembahasan mengenai dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba, kamu bisa mendiskusikannya lebih lanjut dengan teman sekelas, orangtua, dan guru di kelas.
(*)