Penulis
Intisari-Online.com -Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J masih berjalan di pengadilan.
Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.
Terkait dengan surat dakwaan ini, beberapa pihak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah jelas dan lengkap sehingga sulit kemungkinan terdakwa bisa bebas dan mendapat hukuman ringan.
Namun beberapa pihak ada yang berpendapat dakwaan Ferdy Sambo masih ada kelemahan dan bisa memberikan peluang keringanan hukuman Ferdy Sambo, bahkan membebaskannya.
Melansir Tribunnews.com, seoranghakim nonaktif Albertina Ho, menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwadakwaan memang ada syarat formilnya mengenai identitas, kemudian syarat materiil yang berisi uraian dakwaan.
Terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.
"Setiap orang akan berbeda, menurut saya sudah cermat dan lengkap, tapi mungkin orang lain mengatakan hal yang berbeda," kata dia.
Namun menurutnya, penilaian hakim dalam hal ini sangat menentukan.
Namun terlepas dari itu,mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?
Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.
Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya
Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.
Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.
Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.
Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait kasus Ferdy Sambo sendiri, meskipun penuntun umum yang membuktikan, tapi hakim yang akan menyidangkan perkara itu, dan akan mengatakan itu dakwaan terbukti apa tidak.
(*)