Penulis
Intisari-Online.com - Dalam dua minggu terakhir, Korea Utara sudah meluncurkan enam rudal dan dua rudal di antaranya di arahkan ke Jepang.
Sebelum meluncurkan rudal-rudal itu, pada 9 September 2022 lalu, Korea Utara telahtelah mengesahkan undang-undang yang menyatakannegara mereka sebagai negara senjata nuklir,
Mengutip dari kantor berita negara KCNA,Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un menyebut keputusan itu "tidak dapat diubah".
Oleh karena itu, kini dia mengesampingkan kemungkinan pembicaraan tentang denuklirisasi.
Dilansir dari bbc.com pada Sabtu (8/10/2022), undang-undang tersebut juga mengabadikan hak negara untuk menggunakan serangan nuklir pre-emptive untuk melindungi dirinya sendiri.
Meskipun sanksi membatasi program nuklir, Pyongyang telah melakukan enam uji coba nuklir antara tahun 2006 dan 2017.
Merekaterus meningkatkan kemampuan militernya.
Padahal hal ini jelas melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebab sikap Korea Utara telah mengancam negara tetangganya dan bahkan berpotensi menyerang Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya Kim Jong-Un pernahmelakukan peluncuran jarak jauh dan uji coba nuklir pada 2019.
Tapi di mana uji coba nuklir Korea Utara bisadilakukan?
Enam tes bawah tanah sebelumnya telah dilakukan di Punggye-ri.
Namun, pada 2018 Korea Utara mengatakan akan menutup situs tersebut, karena telah "memverifikasi" kemampuan nuklirnya.
Beberapa terowongan ke situs itu kemudian diledakkan di hadapan wartawan asing.
Namun, Korea Utara tidak mengundang pakar internasional untuk memverifikasi apakah itu sudah tidak digunakan lagi.
Gambar satelit yang dirilis awal tahun ini menunjukkan bahwa pekerjaan untuk merenovasi Punggye-ri telah dimulai.
Akan tetapi setiap uji coba nuklir di situs tersebut di masa depan, maka berarti Korea Utara telah melanggar resolusi dari Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Luncurkan Rudal Balistik ke Jepang, Begini Sejarah Program Nuklir Korea Utara