Find Us On Social Media :

Inilah Peringkat Partai Berdasarkan Tingkat Kehadiran Anggotanya dalam Sidang-sidang di DPR

By Ade Sulaeman, Kamis, 8 Oktober 2015 | 10:00 WIB

Inilah Peringkat Partai Berdasarkan Tingkat Kehadiran Anggotanya dalam Sidang-sidang di DPR

Kelebihan-kelebihan yang diterima anggota DPR, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya.

Terbukti dari 38 program prioritas DPR, hanya 2 yang bisa disahkan, ditambah dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Di tengah tugas yang menumpuk, anggota DPR justru mendorong revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002, yang baru belakangan didorong untuk dimasukan ke program prioritas.

"Kalaupun ada yang sukses, itu juga sifatnya kontroversial. Seperti undang-undang soal Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyulitkan calon independen, serta undang-undang MD3," tandasnya.

(Nurmulia Rekso Purnomo/tribunnews.com)