Kelebihan-kelebihan yang diterima anggota DPR, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya.
Terbukti dari 38 program prioritas DPR, hanya 2 yang bisa disahkan, ditambah dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Di tengah tugas yang menumpuk, anggota DPR justru mendorong revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002, yang baru belakangan didorong untuk dimasukan ke program prioritas.
"Kalaupun ada yang sukses, itu juga sifatnya kontroversial. Seperti undang-undang soal Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyulitkan calon independen, serta undang-undang MD3," tandasnya.
(Nurmulia Rekso Purnomo/tribunnews.com)