Find Us On Social Media :

Terduga Pelaku Pembunuh Bocah dalam Kardus Seorang Paedofil

By Ade Sulaeman, Minggu, 11 Oktober 2015 | 13:30 WIB

Terduga Pelaku Pembunuh Bocah dalam Kardus Seorang Paedofil

Intisari-Online.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan bagaimana polisi bisa menentukan A (39) sebagai pelaku pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9). Polisi melakukan kajian ilmiah dan pada akhirnya mengerucutkan terduga pelaku pembunuh bocah perempuan tersebut sebagai seorang paedofil.

"Dari tanda-tanda kekerasan yang kami dapatkan dari korban, ada tanda kalau korban mengalami kekerasan seksual. Dari sana, kami mengerucutkan terduga pelaku menjadi mereka yang punya ciri-ciri sebagai seorang paedofil," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).

Sejumlah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat yang mengumpulkan informasi dari lapangan menemukan ada empat terduga pelaku yang disinyalir memiliki ciri-ciri sebagai seorang paedofil. Namun, polisi menetapkan satu orang, yakni A, sebagai saksi kasus pembunuhan PNF karena kepribadian dan gaya hidupnya sangat mendekati ciri-ciri seorang paedofil.

"Tim di lapangan itu mengetahui profil A, dan juga dari kesaksian anak-anak dan perempuan yang jadi saksi kunci kita, kalau A sering main sama anak-anak. Dia juga suka tidur sama anak-anak, mau pria maupun wanita. Dia juga hidup seorang diri, sangat menandakan yang bersangkutan seorang paedofil," tutur Tito.

Polisi semakin yakin setelah ada keterangan warga setempat yang menyebutkan A sempat mengunci seorang anak di rumahnya untuk dicabuli dan hampir diperkosa. Bukti-bukti lain seperti DNA pada kaos kaki yang digunakan untuk menyumpal mulut PNF pun identik 99 persen dengan DNA milik A.

A dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(kompas.com)