Find Us On Social Media :

Hukum: Istri Mencuri Perhiasan Peninggalan Orangtua

By Ade Sulaeman, Selasa, 24 Mei 2016 | 15:45 WIB

Hukum: Istri Mencuri Perhiasan Peninggalan Orangtua

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Saya mempunyai permasalahan dengan istri saya, kondisinya sekarang istri saya sudah meninggalkan saya, dia pulang ke rumah orangtuanya karena kami sering cekcok rumah tangga khususnya permasalahan keuangan keluarga. Istri saya meninggalkan saya dengan membawa kabur perhiasan peninggalan orangtua saya untuk dijual, hal ini yang membuat saya tidak terima padahal saya sudah meminta perhiasan tersebut secara baik-baik. Yang  menjadi pertanyaan saya, apakah saya dapat melaporkan istri saya tersebut ke polisi agar perhiasan tersebut dapat kembali kepada saya karena perhiasan tersebut peninggalan terakhir orangtua saya. Terimakasih.

Duta, Jombang

Jawaban:

Kami turut prihatin dengan permasalahan yang sedang Anda hadapi. Berdasarkan cerita singkat anda kami mengerti keinginan anda untuk mendapatkan kembali perhiasan peninggalan orangtua. Dari segi hukum, permasalahan tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.

Perbuatan mengambil perhiasan pak Duta tersebut dapat diduga merupakan tindakan pencurian dalam keluarga. Pada Pasal 367 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikatakan:

367 ayat (1) KUHP

Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana”.

367 ayat (2) KUHP

Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”.

Pasal 367 ayat (1) KUHPmerupakan aturan yang menjelaskan mengenai pencurian yang dilakukan suami atau istri, sementara dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP dikatakan “.....terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”, berdasarkan isi Pasal tersebut Pak Duta dapat melakukan pengaduan kepada kepolisian atas tindakan istri Pak Duta yang membawa perhiasan peninggalan orangtua Pak Duta.

Pasal 367 ayat (2) KUHP merupakan delik aduan yang artinya bila Pak Duta sudah mengadukan perbuatan istri Pak Duta, Pak Duta dapat mencabut kembali pengaduan tersebut bila permasalahan dengan istri anda bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tetapi proses pencabutan ini dibatasi waktu yaitu tidak lebih dari 3 bulan. Proses ini didasarkan pada Pasal 75 KUHP yang berbunyi:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”.

Pasal 75 KUHPmenegaskan bahwa orang yang mengadukan suatu dugaan tindak Pidana dapat mencabut pengaduannya maksimal 3 bulan semenjak pengaduan disampaikan.

Dalam permasalahan keluarga seperti ini kami berpendapat jika permasalahan yang Pak Duta sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena untuk menjaga nama baik keluarga Pak Duta juga.

Tetapi bila penyelesaian secara kekeluargaan dianggap oleh Pak Duta tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini dan Pak Duta tetap ingin melaporkan istri anda, maka Pak Duta dapat mengadukan istri Pak Duta dengan dugaan pencurian dalam keluarga seperti yang kami jelaskan di atas.

Demikian penjelasan dari kami mengenai permasalahan yang bapak hadapi semoga dapat memberi pencerahan untuk menyelesaikan permasalahan Pak Duta. Terima Kasih.

Jawaban disampaikan oleh pakar hukum di .