Penulis
Intisari-Online.com - Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
Hak asasi manusia atau biasa kita kenal sebagai HAM, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
HAM memiliki sejumlah ciri-ciri, termasuk bersifat hakiki, artinya tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Hak asasi manusia sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Selain itu, HAM juga bersifat universal, yang mana berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
Ciri lainnya adalah bahwa hak asasi manusia bersifat tetap, tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Juga tidak dapat dibagi, yang artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan definisi hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Menurut Undang-undang tersebut, "Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."
Lalu, apa itu kewajiban asasi?
UU nomor 39 tahun 1999 menjelaskan mengenai kewajiban asasi, yaitu dalam Bab 1 pasal 1 butir 2, yang berbunyi:
"Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia"
Hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia saling berkaitan agar memungkinkan terlaksananya kedua hal tersebut.
United Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.
Sementara itu, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Disebutkan terdapat tiga buah kewajiban yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.
Ketika hak asasi manusia terpenuhi, artinya ada kewajiban asasi yang telah dilaksanakan, begitu juga sebaliknya.
Hak dan kewajiban saling berkaitan satu sama lainnya. Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Menurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Hak dan kewajiban membentuk hubungan kausalitas atau sebab akibat yang saling berkaitan.
Alasan mengapa hak dan kewajiban saling berkaitan ialah ketika seseorang mendapatkan hak, secara otomatis orang tersebut akan mempunyai kewajiban.
Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki kewajiban akan suatu hal, secara otomatis pasti ia mendapat apa yang menjadi haknya.
Dikutip dari buku Kedisiplinan Pegawai (Dalam Tinjauan Motivasi Pelayanan Publik melalui Tanggung Jawab dan Reward and Punishment) (2022) karangan Adrianus Aprilius dan Elizabeth Lia Riani Kore, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Seperti mata rantai yang saling berkaitan, hak adalah apa yang akan dimiliki seseorang setelah melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan kewajiban merupakan apa yang harus dikerjakan. Jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, ini bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral.
Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak tetapi tidak punya kewajiban, ini adalah hal yang tidak adil dan sia-sia.
Itulah penjelasan keterkaitan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Baca Juga: Hari HAM: Arti dari 'Personal Rights' dalam Penggolongan Hak Asasi Manusia
(*)