Kasus Mutilasi di Papua Oleh TNI Makin Serius Hingga Sebut Pelanggarannya Terlalu Berat, DPR Sampai Panggil Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Untuk Meminta Hal Ini?

Afif Khoirul M

Penulis

Prabowo dan Militer Indonesia

Intisari-online.com - Kasus mutilasi di papua yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih berlanjut.

Di tengah banyaknya kasus di Indonesia, kasus ini mendadak menjadi masalah serius hingga menyeret Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Andika Perkasa untuk turun tangan.

Menurut KompasTV, Sabtu (3/9/22), Komisi 1 DPR, berencana memanggil Menteri Pertahanan Prabowo dan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ini terjadi setelah kasus pembunuhan dan mutilasi di Papua oleh TNI makin disorot.

Anggota Komisi 1 DPR Effendi Simbolon, menilai kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh sebab itu, ia sampai memanggil Menteri Pertahanan dan Jenderal TNI, untuk meminta penjelasan.

Mereka dijadwalkan akan hadir pada Senin (5/9/22).

"Kita lihat rangkaian ada kegagalan disiplin. Ini kategori HAM berat, sudah bunuh mutilasi pula. Etika lawan musuh saja tak sampai begitu, ini barbar sekali," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai kasus pembunuhan serta mutilasi merupakan kejadian memilukan karena memakan korban sipil.

Terlebih pemerintah sudah berkomitmen untuk menjadikan kondisi Papua dan Papua Barat kondusif.

Namun perstiwa ini bisa mengubah pandangan orang Papua, karena dianggap terlalu kejam dan brutal.

Ini akan menjadi bahan evaluasi, terkait bina teritorial yang dilakukan oleh TNI.

Baca Juga: Sudah Sampai ke Telinga Presiden Jokowi, Kasus Mutilasi Warga Papua oleh 6 Prajurit TNI AD Dikecam oleh Presiden Sampai Perintahkan Hal Ini

"Harus ada evaluasi ketidakefektifan operasi dan bina teritorial. Pendekatan TNI harus humanis, hormati hak asasi. Tidak ada tradisi orang Papua lakukan mutilasi. Saya kira harus diseret ke pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus iniada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Papua.

Mereka antara lain, Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, perampokan, pembunuhan dan mutilasi.

Selain TNI AD ada beberapa orang sipil yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, APL alias J, DU, R dan RMH.

Kasus ini diduga berawal dari transaksi jual beli senjata oleh TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban.

Jual beli senjata ini justru berakhir dengan perampokan dan pembunuhan, terhadap korban yang ingin memberi senjata, korban diduga adalah anggota KKB.

Untuk tersangka, diangani oleh kepolisian setempat, sementara TNI AD ditangani oleh POM AD.

Sementara enam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022, di Sub Detasemen Polisi Militer, XVII/C Mimika.

Artikel Terkait