Find Us On Social Media :

Sempat Beredar Kabar 'Kerajaan Ferdy Sambo yang Menggurita,' Kini Jumlah Polisi yang Diperiksa Terkait Kasusnya Bertambah Jadi 97 Orang

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-Online.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai akan banyak jenderal terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu dikatakannya berdasar informasi mengenai kerajaan Ferdy Sambo.

"Apabila ada Kerajaan Sambo, saya yakin Sambo tidak bekerja sendirian."

"Mohon juga jenderal-jenderal yang terlibat itu diproses," kata Benny dalam RDP dengan Kompolnas di Komisi III, Senin (22/8/2022).

Benny lantas mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dinonaktifkan sementara dan jabatan dialihkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Langkah tersebut menurutnya perlu dilakukan jika nantinya Kapolri tidak mampu mengusut.

Terlepas dari itu, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kembali bertambah.

Kini, ada 97 polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus), atau bertambah 14.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dari 97 polisi, Sigit menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi yang melakukan pelanggaran ini pun berasal dari berbagai pangkat yang berbeda, mulai dari jenderal hingga tamtama.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” tuturnya. Lebih jauh, Sigit memaparkan 18 dari 35 polisi itu ditempatkan di tempat khusus.

Hanya, dua polisi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sehingga tidak ditempatkan khusus lagi, melainkan ditahan.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim."

"Sehingga tinggal 16 yang dipatsus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” imbuh Sigit. Sebelumnya, oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Baca Juga: Sempat Bikin Geregetan Masyarakat Seantero Indonesia, Alasan Polri Sempat Hanya Jerat Ferdy Sambo dengan Pelanggaran Kode Etik Akhirnya Dibongkar Susno Duadji, Cerdik!

(*)