Penulis
Intisari-Online.com - NamaSurya Darmadi mendadak jadi pembicaraan.
Ini terjadi setelah Surya Darmadiditetapkan menjaditersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Tak tanggung-tanggungdugaankorupsi penyerobotan lahan yang dilakukanSurya Darmadi itu diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dilansir dari kompas.com pada Rabu (3/8/2022).
MenurutJaksa Agung,Surya Darmadi melakukan dugaankorupsi penyerobotan lahan bersamaRaja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008.
Berikut catatan dugaankorupsi penyerobotan lahanyang dilakukanSurya Darmadi.
Pertama, dugaankorupsi penyerobotan lahanyang dilakukanSurya Darmadi dilaporkan seluas37.095 hektar dan letaknya diwilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Hal ini menurutKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Pada saat itu,Raja Thamsir Rahmanmenerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu dengan cara melawan hukum.
Di mana izin menggunakan lahan seluas 37.095 hektar itu diberikan kepada5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelimaperusahaan milik PT Duta Palma Group yang dimaksud di antaranya PT Seberida Subur, PT Palma Satu,PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kedua, Surya Darmadidisebutkan juga mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan.
Tapi dia melakukannya tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, hingga saat ini,PT Duta Palma Group tidakmemiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Lalu juga tidak pernahmemenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola.
LanjutBurhanuddin, mereka telahmemanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit.
Oleh karenanya, mereka telahmenimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Alhasil keduanya menjaditersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BaikSurya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman terkena beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
JikaSurya DarmadidanRaja Thamsir Rahman terbukti melakukandugaan korupsi mencapai Rp78 triliun, maka itu akantercatat sebagaikorupsi terbesar di Indonesia.
PadahalSurya Darmadi sendiri merupakanpemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group).
Itu adalah perusahaan besarbesar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dengan delapan pabriknya berada diJambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Selain itu, pria berusia 66 tahun itu pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018.
Di mana dia menempatiperingkat ke-28 dengan kekayaan mencapai 45 miliar dollar AS.
Tapipada tahun 2014,Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Kini, diaSurya Darmadi menjadiburonan KPKsejak tiga tahun lalu.