Pantas Gaji Presidennya Bisa Tembus Rp450 Juta per Bulan, Terungkap Segini Banyak Uang yang Sudah Diselewengkan ACT dari Kecelakaan Lion Air, Peran Masing-masing Tersangka Dibongkar Polisi

Mentari DP

Penulis

Kasus penyelewengan dana donasi ACT atau Aksi Cepat Tanggap.

Intisari-Online.com -Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeretlembaga ACTatauAksi Cepat Tanggap makin panas saja.

Bahkan baru-baru ini, polisi mengungkapkanACTdiduga telah melakukankasus penyelewengan dana donasi.

Dari total Rp103 miliar dana yang terima dari Boeing, ACT didugamelakukan penyelewengan dana donasisebesar Rp34 miliar.

Dari kasus penyelewengan dana itu sendiri, polisi menangkap 4 tersangka yang terdiri dari para pertinggi ACT.

Keempat tersangka itu di antaranya:

-Ahyudin (A), mantan presiden dan pendiri ACT.

- Ibnu Khajar (IK), presiden ACT saat ini.

- Hariyana Hermain (HH), pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT.

- Novariadi Imam Akbari (NIA), mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

MenurutKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing.

MisalnyaAhyudin dan Ibnu Khajar yang membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACTterkaitpemotongan donasi sebesar 20-30%.

LaluIbnu Khajar disebut-sebut jugamembuat perjanjian kerja sama dengan para vendor.

Ini terkait pengerjaanproyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Sementara tersangkaHariyana bersama Novariadi adalah orang yang menentukanpemotongan dana donasi sebesar 20-30% untuk membayar gaji karyawan.

Penetuan itu terjadi saatAhyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT.

Dari kasuspenyelewengan dana itu, para tersangka berhasilmendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi.

“Gaji sekitar Rp 50-450 juta per bulan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (25/7/2022).

Helfi menyampaikan rincian gaji keempat tersangka, yakni:

- Ahyudin menerimasekitar Rp450 juta per bulan

-Ibnu Khajar sekitar Rp150 jutaper bulan

-Hariayana sekitar Rp 50-100 jutaper bulan

- Novariadi sekitar Rp 50-100 jutaper bulan

Lanjut Helfi, keempat tersangka menggunakan hasil usaha dari badan hukumyang didirikan oleh yayasan untukkepentingan pribadi.

Oleh karenanya, mereka berempat dikenakanpasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Borok Lamanya Terungkap, Ternyata Tak Hanya Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Siapa Sangka 2 Pimpinan ACTIni Pernah Diperiksa Polisi Gara-gara Kasus Ini

Artikel Terkait