Find Us On Social Media :

Mendadak Dibebaskan Bersyarat, Rizieq Shihab Malah Sebut Dirinya Tidak Sepenuhnya Bebas Statusnya Berubah Menjadi Tahanan Kota, Mengaku Harus Lakukan Hal Ini Tiap Bulan

By Tatik Ariyani, Rabu, 20 Juli 2022 | 15:59 WIB

Habib Rizieq bebas

Intisari-Online.comRizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Yang pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Jika menghitung masa tahanan, saat ini Rizieq harusnya masih mendekam di penjara dan baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang.

Namun, Rizieq keluar dari tahanan lebih cepat.

Hal itu karena ia mendapatkan status bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski demikian, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama sisa masa hukumannya dan ditambah satu tahun.