Soal wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, DPR disebut akan mengkajinya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Alasan mengapa DPR mengkaji ulang karena ada aksi seorang ibu di area car free day, Jakarta.
Di mana ibu bernama Santi Warastuti itu menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Oleh karenanya, ada kemungkinan ganja bisa digunakan sebagai salah satu obat medis.
Hanya saja, hukum yang berlaku di Indonesia masih belum memperbolehkan ganja digunakan sebagai keperluan medis.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) juga membahas hal ini.
Menurut Ketua Dewan PB-IDI Zubairi Djoerban mengatakan bahwa penggunaan ganja untuk pengobatan di Indonesia hingga hari ini masih dilarang.
Di luar negeri, seperti Amerika Serikat (AS), memang diperbolehkan. Tapi sangat dibatasi.
Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) baru memberikan izin penggunaan ganja untuk pasien epilepsi dengan kejang.
Tapi kasus seperti itu sangat jarang terjadi.
Lebih lanjut, Zubairi menyampaikan bahwa sudah ada obat untuk masing-masing penyakit seperti epilepsi misalnya.
Menurutnya ganja bisa menjadi pilihan. Tapi bukanlah obat yang terbaik.