Salah Satunya Malah Sedang Disorot Gara-gara Promosi 'Esek-esek', Ini Daftar Tempat Hiburan yang 'Bangkit' Usai Ditutup Anies, dari Ubah Nama Sampai Menang PK

May N

Penulis

Ramai menuai kontroversi promosi miras, 12 kafe Holywings resmi ditutup dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Intisari - Online.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tindakan tegas atas kasus Holywings yang membuat Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.

Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan usaha Holywings, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, dan sertifikat KBLI adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yaitu tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings disebut juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang artinya penjualan minuman beralkohol yang dilakukan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Bukan kali pertama Anies Baswedan mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies Maret 2018 lalu.

Pergub itu menyebut tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.

Tiga pelanggaran yang dimaksud antara lain narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Pergub ini juga jadi kunci Pemprov DKI menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

Namun, tempat hiburan malam ini banyak yang malah bangkit usai ditutup Anies Baswedan dengan cara berbagai rupa.

Melansir Kompas.com, ini dia beberapa tempat hiburan malam di Jakarta yang 'bangkit' setelah ditutup Anies Baswedan:

1. Griya Pijat Gives

Griya pijat Gives di Pondok Indah, Jakarta Selatan, ditutup pada Oktober 2018 bersama dua griya pijat lainnya, 02 dan NYX.

Gives ditutup karena menjadi tempat prostitusi, melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k dan Pasal 55 Ayat 1 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 karena kegiatan asusila.

Namun, bar ini ganti nama menjadi Mr. Braid dan baru-baru ini mempromosikan prostitusi lagi.

Promosi ini bermula dari informasi mengenai penawaran bernada promosi prostitusi yang didapat dari tangkapan layar Insta Story akun instagram @Mr.braid666.

Mr. Braid kini berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ada dua paket yang ditawarkan dalam promosi tersebut. "Promo 3 some. 2x gold 550.000 durasi maksimal 70 menit. 1x gold 450.000 durasi maksimal 55 menit. Hanya di Mr Braid," demikian tulisan dalam promosi yang ditawarkan.

Sebelumnya, Mr. Braid juga membuat poster bernada prostitusi yaitu "Bungkus Night Vol 2" yang diadakan di Hamilton Spa & Massage beredar.

Hamilton Spa & Massage terletak di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Poster itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen karena diduga menjadi praktik prostitusi.

2. Diskotek Monggo Mas

Monggo Mas ditutup pada 31 Desember 2019, tapi kemudian usaha yang dibuka di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat itu, dibuka lagi menjadi New Monggo Mas.

Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas pada razia 29 Desember 2019.

Polisi pun menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.

Tahun 2020, Diskotek New Monggo Mas dibuka lagi, tapi dengan cepat hiburan malam itu ditutup lagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil giat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, sembilan orang di New Monggo Mas dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sembilan orang itu terdiri dari tujuh pegawai dan dua pengunjung.

Tak hanya itu, menurut Kasatpol PP DKI Arifin, Diskotek New Monggo Mas juga melanggar aturan karena seharusnya belum diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

"Kami dapat laporannya dari Dinas Pariwisata bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh BNNP kedapatan ada sekian orang ketika diperiksa dinyatakan positif ya penggunaan narkoba," tutur Arifin.

"New Monggo Mas itu masuk kategori yang belum boleh buka," sambungnya.

3. Diskotek Golden Crown

Diskotek Golden Crown tidak bisa beroperasi lagi setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin atau TDUP PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha diskotek ini.

Penutupan dilakukan pada 7 Februari 2020, disebabkan karena membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Satpol PP menutup Golden Crown karena terbukti melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selanjutnya, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar dikabulkan pembatalan pencabutan izin usaha, dengan alasan pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah mengkonsumsi ekstasi.

Gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta mengajukan banding ke PTUN setelah kalah melawan PT Mahkota Aman Sentosa pada 2 Juni 2020.

Akhirnya, PTUN mengembalikan izin operasional usaha, tapi larangan operasi usaha hiburan waktu itu diatur dalam payung hukum tentang Kedaruratan Covid-19 yang membuat Golden Crown ditutup selama pandemi Covid-19.

4. Pub Black Owl

Tahun 2020 juga, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl, 17/2/2020 karena ada indikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.

Namun Black Owl membuka kembali usaha bar & lounge pada 22/2/2022 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Menariknya, Black Owl berubah dari awalnya fokus ke hiburan malam menjadi fokus ke dining yang menghidangkan hidangan makan siang untuk dinikmati ketika meeting dengan kolega maupun untuk disajikan bagi anak-anak dan juga remaja di siang hari.

Baca Juga: Diklaim Bakal Jadi 'Celah' untuk Holywings Balik Beroperasi, Penggantian Nama yang Diizinkan Wagub DKI Ternyata Pernah Dilakukan Alexis, Benarkah Selamat?

Artikel Terkait