Niat Promosi Miras Malah 'Endingnya' Kesandung Kasus Penistaan Agama, Siapa Sangka Sosok Inilah yang Paling Dihujat di Holywings sampai Ditangkap Polisi dan Dipaksa Tanggung Jawab

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com -Upaya Holywings Indonesia membuat kegiatan promosi minuman keras (Miras) untuk meningkatkan penjualan justru berujung kasus.

Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Budhi mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama itu berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, para tersangka mengaku membuat kegiatan promosi itu untuk menarik minat pengunjung.

Sebab, lanjut Budhi, penjualan di sejumlah cabang restoran sekaligus bar Holywings Indonesia masih di bawah target 60 persen.

"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

6 pegawai ditetapkan tersangka

Budhi mengatakan, terdapat enam orang pegawai Holywings yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka ditangkap di kantor pusat Holywings Indonesia di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Keenam tersangka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.

Sementara itu, tersangka NDP menjabat sebagai kepala tim promosi.

NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Tersangka DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW."

"AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.

Keenam pegawai itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Para tersangka itu juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan tersangka, kata Budhi, dilakukan setelah penyidik meminta keterangan atau pendapat dari beberapa ahli.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Baca Juga: Pantas Saja Padahal Sedang Berkonflik, Ukraina Semudah Itu Menjadi Anggota Uni Eropa, Rusia Langsung Bocorkan Maksud Terselubung Uni Eropa Rekrut Ukraina

(*)

Artikel Terkait