Find Us On Social Media :

Niat Promosi Miras Malah 'Endingnya' Kesandung Kasus Penistaan Agama, Siapa Sangka Sosok Inilah yang Paling Dihujat di Holywings sampai Ditangkap Polisi dan Dipaksa Tanggung Jawab

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:36 WIB

(Ilustrasi) Kasus promosi Holywings

Intisari-Online.com - Upaya Holywings Indonesia membuat kegiatan promosi minuman keras (Miras) untuk meningkatkan penjualan justru berujung kasus.

Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama. 

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Budhi mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama itu berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, para tersangka mengaku membuat kegiatan promosi itu untuk menarik minat pengunjung.

Sebab, lanjut Budhi, penjualan di sejumlah cabang restoran sekaligus bar Holywings Indonesia masih di bawah target 60 persen.

"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

6 pegawai ditetapkan tersangka

Budhi mengatakan, terdapat enam orang pegawai Holywings yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).