Bikin Gaduh Seantero Indonesia, Karena Nekat Bikin Promo Bernada Penistaan Agama, Siapa Sangka Ternyata Ini Motif Asli Holywings, Promosi Miras Sampai Nistakan Agama

Afif Khoirul M

Penulis

Holywings juga memakai nama-nama ini buat promo miras gratis di outletnya. Namun, nama Muhammad berujung dipolisikan.

Intisari-online.com - Belakangan ini Holywing menjadi perbincangan publik di Indonesia, setelah iklannya heboh.

Holywing tawarkanpromosi miras pada orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Hal itu membuat Holywing langsung dikenacam publik karena dianggap melakukan penistaan agama.

Alhasil, polisi turun tangan dan langsung melakukan penangkapan terkait pihak yang terlibat dalam melakukan promosi tersebut.

Polisi juga berhasil mengungkap motif Holywings sampai nekat melakukan promosi bernada penistaan agama itu.

Melansir dari Kompas.comKapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, Holywing menggunakan kedua nama itu untuk menarik pelanggan.

Pasalnya, outlet Holywings tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif tersangka melakukan konten tersebut, untuk menarik pengungjung ke Holywings, khususnya di outlet, karena penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Baca Juga: Namanya Mendadak Viral Gara-gara Promo Gratis Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria, Inilah Sosok Pemilik Holywings, Ada 2 Nama Kondang Ini yang Punya Sahamnya

Namun, Budhi dalam kasus ini penyidik masih terus mendalami motif lain dari tersangka.

"Kita akan terus dalami motif lain, mengapa promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria," katanya.

Saat ini ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari polisi, semuanya bekerja di Holywings.

"Saat ini penyelidikan masih berlanjut, penyidik berpendapat ada beberapa orang akan diminta pertanggungjawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

"Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya bekerja di Holywings," lanjutnya.

Budhi merinci ada enam tersangka berinisial, DAD (27), EJD (27), NDP (36), A (25), EA (22), AAM (25).

Enam orang tersebut, memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi dan admin tim promosi.

Sejak ramainya kasus tersebut, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikian.

Adapun promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria, diunggap pada Rabu (22/6/22) malam.

Pada Kamis, (23/6), penyidik Polres Metroi Jakarta melakukan penyelidikian dengan mendatangi kantor Holywings.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum menjadi ramai, tindak pidanannya sudah ada karena sudah diupload," kata Budhi.

Keenam tersangka dijerat dengn Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946, dan Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Artikel Terkait