Penulis
Intisari-Online.com - Tahukah Anda bahwa BPJS Kesehatanberencana akan menghapus tingkatan kelas?
Ya, rencananya layanan kelas dalam BPJS Kesehatan atauBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan diubah.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (14/6/2022), nantinya layanan kelas dalam BPJS Kesehatan akan dileburmenjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana ini kemungkinan besar akan berlaku mulai Juli 2022.
Lalu apakah peleburan ini akan mempengaruhibesaran iuran yang harus dibayarkan per bulan?
Diketahui setiap pengguna BPJS Kesehatan membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas yang dipilih.
Nah, dengan adanya peleburan ini, makaiuran akan menggunakan prinsip asuransi global dan keadilan.
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Tapi bagaimana dengan mereka yangbelum atau sudah tidak memiliki penghasilan?
Anda jangan khawatir.
Terkait rencana peleburan kelas BPJS Kesehatan, pihak DJSN masih belum bisa memastikan berapa besaran iuran.
Termasuk bagi mereka yang belum berpenghasilan.
MenurutWakil Ketua DJSN, Muttaqien, saat ini pemerintah tengah melakukan simulasi internal untuk mengetahuinya.
Sebab dibutuhkanperhitungan yang tepat dan tidak memberatkan pesertaBPJS Kesehatan.
Yang jelas, pemerintah mengaturiuran BPJS Kesehatanberdasarkan gaji untuk tujuan yang lebih baik.
Apalagi sebenarnyaiuran BPJS Kesehatanberdasarkangaji sudah diterapkan di Indonesia.
Penerapan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatanberdasarkangaji adalah pesertaPPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara.
MisalnyaASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta.
Di mana mereka memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji.
Kira-kira sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.