Find Us On Social Media :

Geger Soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp74 Juta, PLN Beri Penjelasan: 'Biaya Itu Bukan Pungli'

By Tatik Ariyani, Kamis, 9 Juni 2022 | 17:41 WIB

Viral unggahan mengeluhkan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, viral unggahan di media sosial Twitter terkait keluhan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik kepada salah satu pelanggan.

Biaya pemindahan tiang listrik yang dikenakan tersebut senilai Rp74,3 juta.

Hal ini bermula dari akun Twitter @anafis_196 yang mengunggah lampiran surat dari PLN Rayon Bangli, Bali bertanggal 14 Februari 2022, kepada salah satu pelanggan.

Surat tersebut berisikan jawaban terkait permohonan pelanggan perihal penggeseran tiang listrik.

Seperti dikutip dari unggahan tersebut, surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik.

Secara total, biaya-biaya yang perlu ditanggung yakni sebesar Rp74.308.491.

Pada surat tersebut juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait dengan proses pembayaran.

Akun tersebut menulis, "Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n.”

PT PLN (Persero) kemudian buka suara terkait viralnya unggahan tersebut.

PLN memastikan telah melakukan koordinasi dengan pelanggan tersebut.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.

kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022), Arya berujar, "Yang case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang di geser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya."