Penulis
Intisari-Online.com-Hasil sidang BPUPKIyang kemudian menjadi rumusan dasar negara Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.
Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mengkaji, mendalami, sekaligus menyelidiki bentuk dasar yang sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang dua kali.
Sidang pertama BPUPKI pada tangal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 merumuskan tentang dasar negara Indonesia.
Sedangkan sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.
Berikut inihasil sidang BPUPKIpertama.
Hasil sidang BPUPKI Pertama
Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersama 12 anggotanya.
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Ada tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Ir. soekarno menyampaikan pidato. Pidato Ir. soekarno itu selanjutnya menandai lahirnya dasar negara kita yaitu Pancasila.
Dari tiga rumusan yang sudah dipaparkan, milik Soekarno-lah yang paling diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti sidang BPUPKI.
Dengan demikian, hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia, Pancasila, yang terdiri atas lima sila, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Itulah mengapa setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Hasil sidang BPUPKI Kedua
Sekitar 40 hari setelah sidang pertama, BPUPKI menggelar sidang kedua di tempat yang sama seperti sidang pertama.
Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Agustus 1945, yang sekaligus mengakhiri BPUPKI.
Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Hasil sidang BPUPKI kedua tanggal 10-17 juli 1945 adalah disetujuinya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD adalah sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan yang memuat Pancasila
3. Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal
Dengan tersusunnya rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dianggap sudah selesai.
Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
(*)