Find Us On Social Media :

Inilah Aturan Hukum Kawin Lari

By Ade Sulaeman, Rabu, 12 Maret 2014 | 17:00 WIB

Inilah Aturan Hukum Kawin Lari

Intisari-Online.com – Kepada Para Pengacara dari LBH Mawar Saron,

Saya punya teman dekat laki-laki, tapi hubungan kami tidak direstui orang tua saya, karena pacar saya ini katanya tidak bermasa depan.

Kami berencana kawin lari selepas tamat SMK sekalipun orang tua mengancam akan mempolisikan dia. Atas dasar apa dan apa akibat hukumnya bila kawin lari tetap saya dan pacar saya lakukan?

Terima kasih pencerahannya.

Nn. ISY, di Sidoarjo.

 

Jawab:

ISY yang baik,

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kesediaannya bertanya melalui rubrik ini. Adapun mengenai hukum “kawin lari”, perlu ISY ketahui bahwa Undang-Undang RI No.: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menggariskan adanya batas usia bagi pihak yang ingin menikah.

Bagi calon mempelai pria usianya minimal 19 (sembilan belas) tahun dan untuk calon mempelai perempuan minimal berusia 16 (enam belas) tahun. Lebih lanjut, untuk melangsungkan perkawinan bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).

Pasal 2 Undang-Undang RI No.: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) :

“Ayat 1           Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.