Find Us On Social Media :

Aturan Hukum Mengenai Hak Waris Istri Simpanan dan Anaknya

By Ade Sulaeman, Selasa, 5 Agustus 2014 | 19:30 WIB

Aturan Hukum Mengenai Hak Waris Istri Simpanan dan Anaknya

Begitupun dengan anak yang dikandung maupun anak yang telah lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 908 Kitab Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Apabila bapak dan ibu sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak yang sah lagi pun anak-anak luar kawin namun dengan sah telah diakui, maka mereka terakhir tak diperbolehkan menikmati warisan yang lebih daripada yang diberikan kepada mereka menurut bab ke dua belas dari Kitab ini”

Sehingga dalam perkara Anda ini, Anda harus memastikan apakah anak yang lahir dari perempuan tersebut telah diakui atau belum. Apabila telah diakui oleh Suami Anda sebelum beliau meninggal maka anak tersebeut memperoleh bagian waris.

Mahkamah Konstitusi dalam menguji Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memutuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa Pasal 43 ayat (1) tersebut harus dibaca:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Dari peraturan diatas, dapat dilihat bahwa jika sebelum meninggal suami Anda telah melakukan serangkaian tes sehingga didapatlah bahwa suami Anda merupakan ayah biologis anak dari perempuan tersebut dan telah diakui sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan, maka anak tersebut dapat mewaris dari suami Anda.

Demikianlah jawaban Kami mengenai aturan hukum mengenai hak waris istri simpanan dan anaknya, kiranya dapat memberikan faedah.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan