Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Baca Juga: Ini Kiat Memilih Karpet Agar Kian Estetik Ketika Lebaran, Simak Ya