Penulis
Intisari-Online.com - Setelah penantian atas ketidak jelasan libur cuti bersama pada momen Lebaran 2018 ini, akhirnya pemerintah telah mengambil langkah tegas.
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah aturan cuti bersama atau libur lebaran 2018 tetap 10 hari.
Berarti, cuti bersama libur lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlangsung selama 11 - 20 Juni 2018.
Keputusan itu ditetapkan atas Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan.
Baca Juga:Pria Ini Bocorkan 10 Alasan Kenapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.
Puan juga menambahkan bahwa pasar modal baru akan dibuka kembali pada 20 Juni.
Sementara itu, jadwal libur pelayanan perbankan akan ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam pengumuman yang menyusul.
Untuk pegawai swatsa, penatapan cuti bersama Lebaran bersifat fakultatif atau pilihan.
Baca Juga:Cek Garis Tangan Anda! Jika Ada Tanda Huruf 'V', Berarti Anda Sangat Beruntung!
Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan yang ada," jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dilansir dari CNN.
Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2018 hanya berlangsung 13-19 Juni 2018.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah 3 hari cuti bersama.
Keputusan pemerintah ini sempat mendapat komplain dari beberapa pihak.
Salah satunya dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) yang menyatakan bahwa industri makanan dan minuman berpotensi kehilangan omzet mencapai Rp 50 triliun secara nasional jika libur lebaran terus ditambah.
Beberapa pekerja juga telah resah menanti keputusan ini karena terkait dengan tiket serta jadwal mudik yang harus mereka rencanakan.
Dengan keluarnya keputusan final ini, Anda sudah bisa mulai berburu tiket mudik Lebaran 2018 deh!