Apa Alasan Lahirnya Reformasi di Indonesia Tahun 1998? Ini Sejarahnya

Khaerunisa

Penulis

Alasan lahirnya reformasi 1998

Intisari-Online.com - Apa alasan lahirnya reformasi di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Reformasi adalah sebuah era dalam perpolitikan Indonesia yang terjadi setelah mundurnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 1998.

Soeharto merupakan presiden kedua Indonesia yang menjabat selama 32 tahun, yakni dari 1966 hingga 1998.

Masa pemerintahan Presiden Soehato dikenal sebagai Orde Baru.

Pada 21 Mei 1998 di Istana Merdeka, Presiden Soeharto secara resmi menyatakan dirinya berhenti menjabat sebagai Presiden Indonesia.

Kemudian, melalui UUD 1985 Pasal 8, Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden BJ Habibie disumpah untuk menjadi penggantinya di hadapan Mahkamah Agung.

Sejak saat itu, kepemimpinan beralih dari Soeharto ke BJ Habibie dan terbentuk Era Reformasi.

Mundurnya Soeharto dari kursi presiden didahului oleh serangkaian demonstrasi besar-besaran yang mengktritisi krisis ekonomi dan politik di Indonesia saat itu.

Baca Juga: Inilah Latar Belakang Lahirnya Gerakan Reformasi Tahun 1998

Baca Juga: Belanda Dibuat Terheran-heran saat Tentara Indonesia Lakukan Operasi Militer Ini, Tak Menyangka Mereka Bisa Tembus Belantara Irian Barat yang Begitu Rapat

Krisis ekonomi dan politik pada akhir kekuasaan Orde Baru terjadi karena maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan banyaknya beban utang negara yang tidak sanggup dibayar.

Selain itu, kepemimpinan Soeharto yang sangat otoriter menimbulkan ketidakpuasan masyarakat Indonesia.

Ketidakpuasan terhadap Soeharto tersebut kemudian menimbulkan demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akibatnya, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pun mendapat banyak tekanan politik baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kepemimpinan Soeharto semakin menjadi sorotan sejak terjadinya Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa tertembak mati dan memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari kemudian.

Tekanan dari para massa terhadap Soeharto pun memuncak ketika sekitar 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang berakibat proses politik nasional lumpuh.

Pemberontakan yang dilakukan oleh para mahasiswa itu membuat Presiden Soeharto tidak memiliki pilihan lain selain mengundurkan diri, meski ia sempat berusaha menyelamatkan kursi kepresidenannya dengan melakukan perombakan kabinet dan membentuk Dewan Reformasi.

Itulah yang menjadi alasan lahirnya reformasi di Indonesia.

Baca Juga: Cuma Numpang Berkuasa Watu Jadi Kaisar, Malah Ditinggal Ke Pelacuran, Inilah Kaisar Huizong Kaisar China yang Berakhir Mengenaskan Ditawan Lalu Disiksa Sampai Tewas

Baca Juga: Inilah Awal Mula Penyebab Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya

Dampak Reformasi Indonesia 1998

Setelah reformasi, orang-orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya.

Presiden BJ Habibie memberikan ruang bagi siapapun yang ingin menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk rapat umum maupun unjuk rasa atau demonstrasi.

Namun, bagi mahasiswa yang akan melakukan aksi unjuk rasa, terlebih dulu diharuskan untuk mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan menentukan lokasi di mana demonstrasi dilakukan.

Hal tersebut dilakukan karena mengacu dengan UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Setelah reformasi dilaksanakan, peran ABRI di perwakilan rakyat DPR mulai dikurangi secara bertahap, yaitu dari yang tadinya berjumlah 75 orang menjadi 38 orang.

Baca Juga: Idul Fitri Kurang Berapa Hari Lagi, Ini Perkiraan Idul Fitri 1443 H Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Baca Juga: Media Inggris Sesumbar, Sebut Jumlah Tank Milik Ukraina Kini Lebih Banyak daripada Rusia, Benarkah Sudah Cukup untuk Melawan Rusia Cuma Bermodalkan Senjata Darat Ini?

Dahulu, ABRI terdiri dari empat angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian RI. Namun, sejak tanggal 5 Mei 1999, Polri telah memisahkan diri dari ABRI dan berganti nama menjadi Kepolisian Negara, istilah ABRI juga berubah menjadi TNI.

Pada masa pemerintahan BJ Habibie dilakukan reformasi di bidang hukum, di mana reformasi hukum ini disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Tindakan BJ Habibie terkait reformasi hukum ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat luas, karena reformasi hukum ini mengarah kepada tatanan yang diharapkan masyarakat.

Hukum pada masa Orde Baru dianggap sebagai bentuk hukum yang mengebiri Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, hukum di era Orde Baru tidak lagi diterapkan pada masa reformasi, karena di era ini, BJ Habibie ingin menciptakan hukum yang dapat menjamin keamanan perlindungan HAM.

Baca Juga: Idul Fitri Kurang Berapa Hari Lagi, Ini Perkiraan Idul Fitri 1443 H Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Baca Juga: Sempat Geger Dengan Rusia, Negara Asia Ini Lagi-Lagi Kisruh degan Rusia Gara-Gara Perkara Perang Dunia II Ini Kembali Diungkit, Begini Kelanjutan Perkaranya!

(*)

Artikel Terkait