Find Us On Social Media :

Tidak Ada Lagi Pengangkatan Langsung Honorer Jadi PNS, Gimana Dong yang Sudah Puluhan Tahun Mengabdi?

By Mentari DP, Sabtu, 5 Mei 2018 | 09:00 WIB

Intisari-Online.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menpan Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi calon PNS (CPNS) sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis (3/5/2018).

“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.

"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Naikan Gaji PNS Meski Belum Naik Sejak 2016

Menpan Asman menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana yang lulus seleksi dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.

Di mana saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi orang yang lulus seleksi berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.

"Bupati, Gubernur, termasuk Menteri sekali pun tidak bisa bantu jadi CPNS. Yang bisa membantunya adalah kemampuan individunya sendiri. Ada tesnya, ada soal-soalnya," tegas Asman.

Dia memaparkan bahwa pemerintah ingin PNS yang menduduki suatu jabatan harus berdasarkan kompetensi.

Dimana suatu jabatan harus dipegang oleh orang yang ingin bekerja profesional serta punya kompetensi yang pas di bidangnya.

"Pentingnya manajemen aparatur sipil negara berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sebab PNS merupakan orang-orang pilihan.”

“Kalau salah merencanakan dan salah merekrut, maka 30-50 tahun ke depan kita akan salah menanggung beban," papar Asman dalam rapat koordinasi di hadapan perwakilan PNS dari 185 kabupaten/kota se-Indonesia di Kota Makassar.