Find Us On Social Media :

Dikeluhkan Karena Peraturan Baru JHT Hanya Bisa Cair saat Pensiun di Usia 56 tahun, Ternyata JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 tahun Tapi ini Syaratnya

By Tatik Ariyani, Minggu, 13 Februari 2022 | 16:41 WIB

Ilustrasi uang rupiah.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Melansir Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Fadhly menjelakan, meski Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat peserta berusia 56 tahun, namun dana pensiun tersebut masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu namun besarannya tidak penuh.

Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Inilah A-4 Skayhawk, Jet Tempur Milik Israel yang Mengendap-endap sampai Dibeli oleh Indonesia Melalui Operasi Rahasia, Memangnya Apa Hebatnya?

 Baca Juga: Cek Kalender Jawa Bulan Februari 2022, Lengkap dengan Weton Pasaran hingga Wuku Bagi Anda yang Berniat Merencanakan Acara

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Seusai PP tersebut, rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:

Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau