Find Us On Social Media :

Untuk Peroleh Keuntungan Besar, Kompeni Pernah Melegalkan Madat di Indonesia

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 3 Mei 2018 | 19:15 WIB

Keuntungan Belanda dari perdagangan ini sangat spektakuler. Dengan membeli candu lebih murah dari India, mereka menjualnya dengan harga tinggi di Jawa. Kartel Belanda (VOC) memperoleh keuntungan 400%!

Untuk melancarkan perdagangannya pemerintah Belanda memberikan izin tempat-tempat tertentu untuk dijadikan tempat menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal berdasarkan undang-undang.

Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan undang-undang  itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Baca juga: Miliki Efek Halusinasi, Obat Ilegal Banyak Digunakan Remaja sebagai Pengganti Narkotika

Dalam suatu survei yang dilakukan pasca-lndonesia merdeka diketahui, penggunaan madat di kalangan remaja di Indonesia dan beberapa negara diawali dengan mencoba rokok.

Kemudian pengedar gelap menawarkan rokok secara cuma-cuma yang sengaja dicampur zat madat.

Untuk mencegah munculnya dampak buruk madat, sejak 1971 Presiden Rl mengeluarkan Instruksi No. 6/1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang dikenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71.

Badan ini mengkoordinasikan (antardepartemen) semua kegiatan penanggulangan berbagai bentuk penyimpangan yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif, dan pengawasan terhadap warga negara asing.

Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 9/1976, tentang narkotika.

Baca juga: 2015, Pendapatan Nasional Italia Terdiri Atas Narkotika dan Alkohol Ilegal

Undang-Undang itu antara lain mengatur berbagai hal, khususnya tentang peredaran gelap.

Di samping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotika (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Lahirlah UU Anti Narkotika No. 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika No. 5/1997.

Dalam undang-undang itu mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Terakhir, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika. (Diana istyarini – Intisari Juni 2006)

Baca juga: Tingkat Adiktif Biskuit Lebih Tinggi Dibanding Narkotika ?