Find Us On Social Media :

Pria Ini Nekat Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SMP, Setelah Ditemukan Ternyata Sang Pacar Sedang Hamil

By Adrie Saputra, Rabu, 2 Mei 2018 | 19:45 WIB

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sukoco)

Baca juga: (Foto) Lagi Viral Kucing Memakai Kostum Superhero, Berikut 'Kehebatan Sesungguhnya' Sang Kucing yang Menggemaskan Tersebut!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Polisi karena Hamili dan Bawa Kabur Siswi SMP"