Find Us On Social Media :

Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Simak Penjelasan Berikut Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 7 Januari 2022 | 20:06 WIB

Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Apa?

2. Fungsi regulatifnya

Fungsi regulatifnya artinya Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.

Dalam susunan yang hierarkis, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pancasila disebut juga sebagai cita hukum Indonesia, yang merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya. 

Sumber: Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)

Baca Juga: Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Bagaimana Memahaminya?

 Baca Juga: Memaknai Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental