Find Us On Social Media :

Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Apa?

By Khaerunisa, Selasa, 9 November 2021 | 15:25 WIB

Ilustrasi. Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental.

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila merupakan norma tertinggi.

Pancasila menjadi pedoman hukum di negara Indonesia, sebagai aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.

Pancasila ada didalam UUD 1945, yang berada di hukum awal serta tertinggi negara Indonesia juga menjadi pedoman hukum Indonesia.

Sebagai bagian dari norma dasar negara yang fundamental, Pancasila pun tidak dirubah maupun dihapuskan.

Baca Juga: Pancasila sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan, Mengalahkan Perbedaan yang Ada di Antara Bangsa Indonesia

Sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar yang kendati sulit, tetapi dapat diubah dengan prosedur dan tata cara

Pancasila merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.

Sebaliknya, Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.

Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.