Para Penyitas Covid-19 di Seluruh Indonesia Boleh Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Harus Tunggu 3 Bulan, Kini 1 Bulan Setelah Sembuh Anda Sudah Bisa Divaksin!

Mentari DP

Penulis

Para penyintas Covid-19 di Indonesia.

Intisari-Online.com - Kabar baik untuk para penyintas Covid-19 di Indonesia.

Kini parapenyintas Covid-19 di Indonesia dengan gejala ringan bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 1 bulan setelah sembuh.

Tentu itu hal yang baik.

Baca Juga: SetelahBikin Satu Dunia Jantungan Karena Terus-menerus Uji Coba Senjata Nuklirnya, Kini Kim Jong-Un Malah Tembakkan Rudalnya, Bikin PBB Langsung Telepon Amerika

Sebab sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Kabar baik itu sendiri langsung disampaikan olehPlt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenskes) Maxi Rein Rondonuwu.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (2/10/2021),Maxi menyampaikan penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisamenerima vaksin.

Dengan catatan sudah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Baca Juga: Ampuh Cegah 7 Penyakit Mematikan yang Ditakuti Seluruh Manusia di Dunia Ini, Rupanya Inilah Manfaat Rahasia Daun Kelor, Nyesal Baru Tahu Sekarang

Ketentuanitu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Artinya peraturan penyintas Covid-19 baru bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 3 bulan sudah tidak berlaku lagi.

Maxi menjelaskan vaksinasi Covid-19dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Karena efikasi dan keamanan vaksin Covid-19 terus didisempurnakan, maka kini penyitas Covid-19 bisa mendapatkannya dengan cepat.

Namun ada satu peraturan bagipenyintas Covid-19 sebelum menerima vaksin Covid-19.

Yaitu kondisinya tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Hal itu berdasarkan peraturanKomite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.

Mereka telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Baca Juga: Hidupnya Menderita Setelah Ayahnya Terlibatdalam Tragedi G30S/PKI,AnakBrigadir Jenderal Soepardjo Tanyakan Peran Ayahnya,Mantan Panglima Siliwangi Ini Beri Jawaban Mengejutkan

Penyitas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat menerima vaksin dalam jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Akan tetapi, untuk para penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, maka vaksinasi baru bisa diberikan dalam jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Diketahui, adagejala pasien Covid-19 telah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu dari ringan hingga parah.

Baca Juga: Biaya Rumah Sakit Kian Mahal, Mending CobaMinum Air Rebusan 4 Lembar Daun Pepaya, Ternyata Bisa Bikin Tubuh Rasakan Efek Ajaib Ini,Nyesal Baru Tahu!

Artikel Terkait