Penulis
Intisari-Online.com - Kabar baik untuk para penyintas Covid-19 di Indonesia.
Kini parapenyintas Covid-19 di Indonesia dengan gejala ringan bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 1 bulan setelah sembuh.
Tentu itu hal yang baik.
Sebab sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kabar baik itu sendiri langsung disampaikan olehPlt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenskes) Maxi Rein Rondonuwu.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (2/10/2021),Maxi menyampaikan penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisamenerima vaksin.
Dengan catatan sudah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuanitu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Artinya peraturan penyintas Covid-19 baru bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 3 bulan sudah tidak berlaku lagi.
Maxi menjelaskan vaksinasi Covid-19dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Karena efikasi dan keamanan vaksin Covid-19 terus didisempurnakan, maka kini penyitas Covid-19 bisa mendapatkannya dengan cepat.
Namun ada satu peraturan bagipenyintas Covid-19 sebelum menerima vaksin Covid-19.
Yaitu kondisinya tergantung derajat keparahan penyakitnya.
Hal itu berdasarkan peraturanKomite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.
Mereka telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Penyitas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat menerima vaksin dalam jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Akan tetapi, untuk para penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, maka vaksinasi baru bisa diberikan dalam jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.
Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Diketahui, adagejala pasien Covid-19 telah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu dari ringan hingga parah.