Find Us On Social Media :

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 18 Juli 2021 | 07:19 WIB

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia

UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.

Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain